Sempat Kabur, Dedi Warga Siantar Dibekuk Polisi Bawa Sabu 90,70 Gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Sebuah mobil minibus mengalami pecah ban usai kabur saat akan ditangkap Polisi, pengendara yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu itu  kejar-kejaran dengan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut di sekitaran kota Tebing Tinggi pada Jumat malam (17/3/23) sekitar pukul 29.30 WIB.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, Sabtu (18/3/23), menurutnya kasus ini terjadi dan bermula di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang berhasil dibekuk pada saat kejadian berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 90,70 gram, sebuah amplop warna putih, sebuah handphone Oppo warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam.

Dijelaskan Kasi Humas, pada Jumat malam (17/3/23) sekira pukul 20.30 WIB, personel opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani sedang ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pengendara mobil suzuki ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP. 

"Selanjutnya personel dipimpin Kanit 2 Ipda Eko P.U Sianipar ,SH bergerak menuju lokasi lalu melihat mobil dimaksud dan segera melakukan penyergapan namun mobil tersebut melarikan diri, saat itu petugas melihat pengendara membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil," ungkap Kasi Humas.

Kemudian, sambungnya, anggota tim menemukan barang dibuang tersebut ternyata adalah amplop berwarna putih sementara yang lainnya melakukan pengejaran mobil menuju kearah dalam kota Tebing Tinggi.

"Sepanjang pengejaran tersebut pengendara beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas lainnya dan tidak juga berhenti, petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan di Jalan Suprapto," terangnya.

Lebih lanjut AKP Agus Arianto menyebut petugas langsung menginterogasi pelaku yang akhirnya mengaku bernama Dedi dan membawa lelaki tersebut ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan berwarna putih.

"Dihadapan pelaku, tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip  berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu dan pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya," tutur Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(Naz)



Komentar

Berita Terkini