Polisi Kembali Ciduk Tiga Pemuda Terkait Tewasnya Ade Di Jalan Kebun Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Setelah AF, BY, ARH, Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi terus melakukan pengusutan dan menelusuri kasus penganiayaan yang menewaskan Ade Riski Sembiring yang terjadi di Jalan Kebun Tanjung Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Minggu (17/7/22) Skira pukul 01.30 Wib lalu, 

Kali ini berdasarkan hasil penyelidikan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang pemuda lainnya yakni nerinisial AAR, S, RP yang diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana  Kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya Ade Riski Sembiring dan melukai rekannya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada waratawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022 yang dilaporkan Silvania Putri Girsang (21) warga Jalan Keluarga Gg. Mutiara Kel Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi merupakan kakak kandung korban Ade Satria Girsang (17) yang masih dibawah umur. Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan diantaranya Pandu Samosir (21) dan Roni Sihombing (22).

Sementara para pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni AAR alias Anggi (23) berprofesi sebagai tukang pangkas, kemudian S alias Anto (21) dan RP alias Raja (18) , ketiganya merupakan warga Jalan Bhakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada hari Minggu (17/7/22) sekira pukul 02.30 wib pada saat pelapor sedang berada dirumah, dirinya mendapat telepon dari rumah sakit umum Bhayangkara yang mengatakan bahwa adik kandungnya bernama Ade Satria Girsang telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang laki laki tidak dikenal di Jalan Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Korban yang merupakan adik kandung pelapor disebutkan harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, bagian kepala dan lain lain, dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan polisi agar terlapor dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada hari Minggu (17/7/22) sekitar pukul 12.30 WIB personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendatangi rumah dari masing masing pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku kemudian menggiringnya ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku ARR, S, RP saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini