Polisi Ciduk Seorang Tersangka Pelaku Pencurian Sarang Walet Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Terekam CCTV, satu dari dua pelaku pencurian sarang burung walet berhasil diringkus personel Polres Tebing Tinggi pada Senin  (25/7/22) di Jalan Iskandar Muda Kel.Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi sekira pukul 03.15 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan Selasa (26/7/22) penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 621 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 25 Juli 2022 yang dilaporkan Edy Suhendra (33) warga Jalan SM.Raja Perumahan Citra Harapan Lk.III Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Sementara pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial RJ alias Juli (41) warga Jalan Sudirman Lk.IV Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal pada hari Senin (25/7/22) sekira pukul 03.15 WIB pelapor melihat dari monitor CCTV dirumah Jalan Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir tepatnya di toko EDY , pelaku melihat adanya 2 (dua) orang tidak dikenal masuk ke toko (ruko) pelapor dan mengambil barang berupa sarang burung walet.

Selanjutnya personil piket fungsi yang dipimpin oleh Ka SPKT usai mendapatkan laporan langsung cek ke TKP terjadinya pencurian tersebut, akhirnya didapati bahwa pelaku pencurian masih bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.

Petugas lalu melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut, “pelaku diamankan sekira pukul 05.30 wib di seputaran TKP” Ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Sambung Kasi Humas, korban merasa keberatan dan melaporkan pencurian itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan petugas barang bukti berupa 500 gram sarang burung wallet, 1 (satu) buah jangkar dan tali sepanjang ±20 meter, 1 (satu) batang bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 1,5 meter, 1 (satu) batang bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 3 meter ,1 (satu) batang bambu dengan ukuran 5 meter , 1 (satu) buah tang besi warna merah dan 4 (empat) buah karet ban warna hitam.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun," Pungkas Kasi Humas. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini