Palsukan Tanda Tangan Istri, Oknum ASN Lurah Bukit Jengkol Di Polisikan

harianfikiransumut.com : Besitang - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lurah Bukit Jengkol inisial ID dilaporkan Polisi karena memalsukan tanda tangan istrinya untuk meminjam uang di bank Sumut Cabang Pangkalan Berandan.

Keterangan Photo : Siti Juriah Istri Lurah ID Bukit Jengkol

Kasus ini berawal saat istri pelaku yakni ID, mengetahui suaminya mendatangi Bank Sumut cabang Pangkalan Berandan bersama seorang wanita yang diduga di mintak oleh ID untuk memalsukan tanda tangan saya( red,istri ID).

Istri ID membuat laporan Polisi tentang tindak pidana Pemalsuan Surat / Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dirinya juga menambahkan, ID dilaporkan istrinya atas pemalsuan tanda tangan untuk mengambil kredit, dimana uang kredit sudah dicairkan namun korban tidak mengetahui bahwa ID dalam hal ini suaminya telah mengambil kredit, atas kejadian tersebut istrinya melaporkan ID ke Mapolres Langkat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat.

Pemalsuan tanda tangan yang sengaja dilakukan seorang wanita diduga orang suruhan ID Oknum Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten langkat.

Pemalsuan data atas nama Siti Juriah 38 thn dengan tujuan untuk Proses mencairkan dana pinjaman ke Bank Sumut cabang Pakalan Berandan.

Siti Juriah merupakan Istri syah ID oknum lurah Bukit Jengkol, selama ini "kami sebagai suami-istri sejak bulan Juni 2022 memang sudah tidak ada lagi kecocokan, ujarnya.

Karna perbuatan ID sudah sangat luar biasa hinga kami harus terpaksa pisah ranjang dan saya pulang ke rumah orang tua saya di Besitang.

Saat di konfirmasi awak media Juriah menuturkan, pada tanggal 10 Juli 2922 ID telah mengugat cerai saya ke Pengadilan agama di Stabat dengan agenda sidang pertama pada 20 juli 2022, namun sidang sempat ditunda, "kata Siti juriah.

Ironisnya secara diam-diam suami  saya ID Malah membuat masalah baru, dimana ID sengaja membawa seorang wanita lain ke salah satu Bank untuk menandatangani surat Proses pencairan dana pinjaman.

Selanjutnya mereka dengan sengaja memalsukan tanda tangan dan cap jempol saya, kata Siti juriah.

Saya sangat dirugikan dan keberatan dengan permasalahan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan ID bersama teman wanitanya.

Permasalahan ini juga telah saya laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab, Langkat.

Lebih lanjut Siti Juriah juga mengatakan, pihak Bank Sumut cabang Pangkalan Berandan juga berjanji, dalam permasalahan  ini bila pihak penyidik dari kepolisian Polres Langkt membutuhkan keterangan dari kami, kami juga siap untuk sebagai saksi, kata salah seorang petugas Bank  Sumut, tutur Siti Juriah.

Siti Juriah menambahkan, pengaduan saya  tentang terjadinya manipulasian data serta pemalsuan tanda tangan sudah saya laporkan dan saya minta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memperoses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Dari beberapa kasus yang di lakukan ID, saya merupakan Wanita yang ke 5 menjadi korban dari perbuatan ID, demikian juga kepada pihak BKD  agar dapat memberi sanksi administrasi secara tegas Kepada ID selaku ASN, kata Siti juriah. 

Terkait telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangagan untuk peroses pencairan pinjaman di Bank, ID ketika di Konfirmasi melalui Aplikasi WhatSapp Ia mengaku "iya benar itu Kawan saya, karna dia (ret-Siti Juriah) telah pergi dari rumah, tulisnya kamis (21/7/2022) sekitar pukul 09.00.wib.

ID kembali menghubungi awak media ini melalui  telpone selularnya, Ia menjelaskan pada saat itu saya sakit dan perlu uang untuk berobat. 

Id jugak membenarkan kalau saya ada membawa wanita ke Bank Sumut untuk menanda tangani surat Atministrasi agar uang yang kami mohonkan ke Bank bisa cair, dikarna ribut maka uang pinjam sebesar Rp.50.000.000 telah "saya kembalikan lagi ke Pihak Bank, kilahnya. (red)
Komentar

Berita Terkini