Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk ZP Terduga Pelaku Pencabulan Hingga Hamil

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ZP setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (14/4/22) sekitar pukul 21.30 wib di depan Food Court Jl Veteran Kota Tebing Tinggi.

Kepada Wartawan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (16/4/22) membenarkan penangkapan terhadap ZP dan mejelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Maret 2022 yang dilaporkan Ikhsan Ari Winaldi Purba (25) warga Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi

Korban yang masih berstatus pelajar, sebut saja Mawar (inisial samaran) yang berusia 17 tahun merupakan anak dibawah umur warga Kota Tebing Tinggi telah dicabuli hingga hamil oleh pelaku berinisial ZP (23) warga Jl Gunung Bakti LKMD Kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan saksi Anggi (30) dan Lia (29) warga Tebing Tinggi.

Kasi Humas membeberkan, kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 lalu di Tebing Tinggi sekira pukul 13.45 wib, dimana saat itu pelapor sedang bekerja dan mendapat pesan masuk WhatsApp dari saksi untuk segera datang ke rumah saksi.

Kemudian pada pukul 21.00 wib, pelapor datang kerumah saksi dan bertanya kepada saksi : “Ada apa itu Kakak kok nyuruh aku datang?, lalu saksi menjawab: “kayak mana ini San si Mawar positif hamil.”

Pelapor berkata kepada saksi :”aku nggak bisa ambil keputusan Kak, kita tanya opungnya aja dulu”, ungkapnya.

Selanjutnya pada hari Minggu (20/3) sekira pukul 11 .00 WIB pelapor bersama keluarga berkumpul di rumah saksi kemudian saksi bertanya kepada korban:” Mawar, ini kau udah positif hamil” lalu korban menjawab:” iya Bu”, pelapor bertanya kembali kepada korban :”Siapa yang sudah menghamili kau?” lalu korban menjawab :” yang hamilin aku si ZP ” tutur korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas perbuatannya pelaku telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Naz)

Keterangan Foto : ZP saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini