Komisi I DPRK Aceh Tamiang Dampingi Pengunjuk Rasa Ke Kantor Bupati

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Ratusan pengunjuk rasa yang berasal dari tujuh Kampung di dua kecamatan yakni Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan rakyat yang berlangsung di halaman depan Kantor DPRK Aceh Tamiang, Senin, 28 Maret 2022.

Kehadiran ratusan pengunjuk rasa itupun langsung di sambut oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan terkait sengketa lahan atau tanah negara eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang rapat komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut, beberapa perwakilan pengunjuk rasa dari tujuh kampung menyampaikan tuntutannya dan meminta agar pihak Legeslatif Aceh Tamiang bersedia untuk membantu dan mendampingi mereka dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. 

Adapun ketujuh Kampung yang melakukan aksi damai tersebut, yakni meliputi Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba, Batang Ara, Dan Desa Gerenggam

Dikesempatan itu, Arju Sahidir didampingi Armiadi, Sayuti, Mulyadi, Dedi Syahputra serta beberapa rekannya menyampaikan, bahwa mereka berkeinginan agar proses penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT. Desa Jaya yang telah berlarut-larut sejak tahun 1988 lalu belum terselesaikan.

Pihak DPRK Aceh Tamiang juga diminta untuk dapat memberikan saran dan dukungan kepada mereka agar persoalan yang mereka hadapi dapat diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Mereka melakukan Aksi Demo ini, guna menuntut kepastian terkait Pengelolaan Lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang telah Mati Izinnya sejak tahun 1988, namun masih dikelola oleh PT. Desa Jaya.

Dalam tuntutannya, mereka menyatakan : 1. Kepada DPRK Aceh Tamiang kami meminta untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri ) agar bersikap netral selama proses penyelesaian permasalahan ini. 

2. Kami meminta DPRK Aceh Tamiang untuk mengawasi dan mendampingi pemerintah daerah Aceh Tamiang dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan membentuk Pansus Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang sudah mati sejak tahun 1988 yang telah merugikan Negara dan masyarakat. 

3. Kami meminta kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk mendukung sepenuhnya gerakan masyarakat tentang penyelesain permasalahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dengan menandatangani surat dukungan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.Sementara itu, Ketua Kondisi I DPRK Aceh Tamiang, M. Irwan, SP, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan membantu para pengunjuk rasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Kami selaku Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga memiliki wewenang untuk mengawasi, Bazeting dan legeslasi, ungkapnya.

Dikesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Maulida Dzikri mengatakan bahwa kami sebagai Legislatif hanya bisa menampung dan menjembatani, namun bukan sebagai Eksekutor, karena untuk melakukan Eksekutor itu ada pada pihak Eksekutif, sebutnya sembari menambahkan bahwa terkait tuntutan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan.

Usai berdiskusi diruang rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang, para pengunjuk rasa melanjutkan aksi damainya ke Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa juga disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra dan di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M. Irwan, SP, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Maulida Dzikri dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Sugiono.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra mempersilahkan para perwakilan pengunjuk rasa dari tujuh Kampung tersebut melakukan diskusi bersama di ruang rapat Bupati Aceh Tamiang.Dalam Diskusinya, beberapa poin tuntutan para aksi disampaikan, yakni Kami Masyarakat Di Tujuh Desa, Dua Kecamatan (Bandar Pusaka Dan Kejuruan Muda) Meminta Kepada Bapak Bupati Aceh Tamiang Sebagai Berikut: 

1. Kami Meminta Lahan Negara Eks Hgu Pt. Desa Jaya Alur Jambu Yang Sampai Saat Ini Tidak Memenuhi Syarat Agar Tidak Diberi Izin Pembaharuan Atau Perpanjangan Izinnya Karena Telah Melanggar Aturan-aturan Yang Berlaku Di Nkri.

2. Kami Meminta Kepada Bupati Untuk Bersikap Tegas Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku Terkait Permasalahan Lahan Negara Eks Hgu Pt. Desa Jaya Alur Jambu, Yang Izinnya Sudah Mati Sejak Tahun 1988 Yang Telah Merugikan Masyarakat Dan Negara Selama Ini.

3. Segera Bentuk Tim Khusus Untuk Penyelesaian Permasalahan Lahan Negara Eks Hgu Pt. Desa Jaya Alur Jambu Yang Mengikutsertakan Perwakilan Masyarakat Di Tujuh Desa (Alur Jambu, Aras Sembilan, Batang Ara, Perupuk, Serba, Blang Kandis Dan Gerenggam). 

4. Demi Terjaganya Kenyamanan Dan Keamanan Selama Proses Penyelesaian Permasalahan Ini, Kami Meminta Hentikan Segala Aktivitas Apapun Yang Ada Di Lahan Negara Eks Hgu PT. Desa Jaya Alur Jambu, Baik Mengatasnamakan Karyawan Maupun Pekerja Yang Ada Di Lahan Negara Eks Hgu Pt. Desa Jaya Alur Jambu Sebelum Adanya Penyelesaian Oleh Tim Penyelesaian.

5. Kepada Bupati Aceh Tamiang Kami Meminta Untuk Menyampaikan Kepada Aparatur Penegak Hukum (Tni-polri) Agar Bersikap Netral Selama Proses Penyelesaian Permasalahan Ini.

Diakhir diskusinya, Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra mengatakan bahwa dijadwalkan pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang akan dilaksanakan diskusi kembali untuk penyelesaian sengkata tersebut bersama Forkopimda dan para perwakilan pengunjuk rasa serta para Datok Penghulu.

Komentar

Berita Terkini