Dari Pengembangan, Taufik Di Bekuk Polisi Barbut 11,14 Gram Shabu

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi melalui personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH beserta personil Opsnal amankan  Seorang Pria berinisial Th alias Taufik (38) Warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dia diamankan polisi terkait kepemilikan Narkotika 11,14 Gram diduga Shabu-Shabu, polisi menangkapnya atas pengembangan dari Putra yang terlebih dahulu di tangkap dengan kasus sama.

Th alias Taufik diamankan Polisi pada Kamis (3/2/22) Sore, sekitar pukul 16.20 Wib, Dari Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/2/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap Th alias Taufik.

Dikatakannya, dari penangkapan Th alias Taufi Polisi mengamankan barang bukti, 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,14 Gram, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil. Sebut Agus.

Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, sambung Kasi Humas AKP Agus Arianto, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan atas kasus narkotika dengan terduga pelaku atas nama Putra ke Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH beserta personil Opsnal berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh terduga pelaku Putra. 

Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku Th alias Taufik yang sempat melarikan diri yang mana dari tangan terduga pelaku Th alias Taufik ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika  yang diakuinya baru diterimanya dari terduga pelaku Dm. Ungkap Agus.

Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. Akibat perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Naz)


Komentar

Berita Terkini