Terdakwa Pelaku Pembunuhan dan Sodomi Di Desa Ketam Putih Bengkalis, Sedang Dalam Proses Persidangan

harianfikiransumut.com|Bengkalis – Terdakwa tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi terhadap korban RW (14) seorang pelajar warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Terdakwa I alias Nuk sebelumnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila SH, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa sidang terdakwa kasus pembunuhan disertai sodomi ini masih dalam tahap menghadirkan saksi saksi.

“Masih menghadirkan saksi saksi ada lebih 10 orang saksi yang dihadirkan saat sidang berlangsung,”ungkap JPU Eriza Susila SH, Rabu (05/01/22).

Dikatakan Eriza lagi, sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Selasa 11 Januari 2022 mendatang.

Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang kasus pembunuhan disertai sodomi tersebut sedang dalam proses persidangan.

“Sidangnya masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi,” ucapnya.

“Dan untuk Ketua majelis Hakimnya yaitu Wakil Ketua PN Yona Lamerossa Ketaren SH MH, hakim anggota Aldi Pangrestu SH dan Ignas Ridlo Anarki SH,”terangnya lagi.

Sebelumnya, aksi sadis terduga pelaku diperagakan setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/21) silam.

Adegan itu, bahwa tersangka pelaku tunggal itu, sempat menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya, dan membuat tersangka cemas dan panik, sehingga tega menghabisi nyawa korban RW.

Dalam peristiwa dan teka-teki korban RW yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akhirnya terungkap. Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis, pada Kamis (08/07/21) sekitar tiga pekan lalu, Kemudian Polres Bengkalis langsung menetapkan I alias Nuk (48) sebagai pelaku dan tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka I alias Nuk sempat ditahan oleh petugas karena atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, hasil tes urine positif, sejak Kamis (17/06/21) lalu.

Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yaitu I alias Nuk.

Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus Narkoba, tersangka I alias Nuk juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama setahun penjara, (del/Uje)

Komentar

Berita Terkini