3 Warga Tebing Tinggi Terjaring Ops Yustisi Di Jalan Ahmadyani

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Waka Polsek Padang Hulu Iptu Nelson Simanjuntak Pimpin pelaksanaan kegiatan Operasi Yustis dan Penegakan Protokol Kesehatan 5M di Wilkum Polres Tebing Tinggi. 3 Orang tak mengenakan masker terjaring dalam Ops Yustisi yang digelar pada Minggu (3/10/2021) Di Simpang BRI Lama Jalan Ahmad Yani Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi,  Kota Kota Tebing Tinggi, Sekitar pukul 09.00 Wib.

Pelaksanaan Ops Yustisi yang digelar Polsek Padang Hulu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Kegiatan Masyarakat  Level 3 , Level2, Level 1 dan Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang PERPANJANGAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019,DISUMATERA UTARA, serta INSTRUKSI WALIKOTA TEBINGTINGGI,NOMOR 188.45/4931 TAHUN 2021, TENTANG PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DIKOTA TEBINGTINGGI.

Sekiatar 11 personil gabungan dilibatkan dalam kegitan itu diantaranya, 8 Personil Polri serta 3 Personil Dishub Kota Tebing Tinggi.

Masyarakat pengguna R2, R3, maupun R4 yang melintasi di jalan Ahmad Yani    Kel.Pasar  Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi menjadi sasaran dalam Ops Yustisi saat itu.

Dari hasil monitoring petugas masih ditemukan atau adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran Porotokol Kesehatan dengan tidak memakai masker dan oleh petugas diberikan tindakan disiplin berupa Mengucapkan PANCASILA.

3 orang warga masyarakat terjaring saat Ops Yustisi tersebut selanjutnya petugas melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker secara Tegas dan Humanis. (Naz)

Komentar

Berita Terkini