Polres Tebing Tinggi Bekuk CW Bersama Barbut 0,42 gram Diduga Sabu

harianfikiransumut.com I Tebingtinggi-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk seorang Pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial CW, bersama barang bukti (Barbut)  0,42 gram diduga sabu, ia dibekuk petugas pada Kamis (2/9/2021) Sekitar pukul 13.30 wib, Dari Jalan Letda Sujono, Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan, Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto pada Sabtu 4/9/2021 melalui pesan elektronik membenarkan penangkapan terhadap CW dan menjelaskan,

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, di ketahui berinisial CW Alias Kevin (20) Warga Jln.Letda Sujono Lk.II Kel.Teluk Karang Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi," sebut Agus.

Lanjut Agus, dari penangkapan CW petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah mikrofon warna hitam, 1 (satu) buah kaleng redoxon, beberapa buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop yang di akui CW miliknya, ujar Agus.

Agus menambahkan, Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan CW dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz


Keterangan Foto : Terduga pelaku CW bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis (2/9/2021).

Komentar

Berita Terkini