Polres Tebing Tinggi Amankan Nek Jon bersama BB 0,06 Gram diduga sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap seorang wanita lansia ( Lanjut Usia ) alias Nek Jon diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti (BB) 0,06 Gram diduga sabu, Pada Sabtu (14/8/2021) di Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut,


Dijelaskan Agus Arianto, " terduga pelaku berinisial ST alias Nek Jon, Perempuan (56Th) Warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan Nek Jon petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram, Uang Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SGN228842, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri WFE639345, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri UEA234056 yang diakui terduga pelaku miliknya, " Ujar Agus.

Lebih lanjut Agus memaparkan penangkapan terhadap Nek Jon berawal, dari adanya informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa ada di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis shabu dan ada seorang perempuan dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I Jenis Shabu.


Medapat informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian personil Sat Narkoba melihat bahwa orang tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan sedang berada di tempat tersebut,kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa tersebut dan pada saat setelah dilakukan penangkapan orang tersebut diketahui berinisial ST alias Nek Jon dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti, Papar Agus Arianto.


"Akibat perbuatan Nek Jon dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Iptu Agus Arianto Via pesan elektronik.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini