Polres Tebing Tinggi Amankan AM Bersama 0,12 Gram Diduga Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tingi- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki - laki berinisial AM diduga pelaku tindak pidana narkotika, AM diamankan petugas bersama barang bukti diduga sabu dengan berat bersih 0,12 Gram, pada Senin ( 9/8/2021) Sekitar Pukul 17.30 Wib, Jalan Abdul Hamid,  Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan,


"Terduga pelaku diketahui berinisial AM

Laki-laki , 28 tahun, wiraswasta, Jln.Sukarno Hatta Lk.II Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapn terhadap AM petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mendapati barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dan  1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih," Ujar M Yunus


Lebih terperinci Kasat Narkoba mengungkapkan, Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi terhadap AM berawal, Pada hari senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 wib di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama berinisial. 


Saat personil melakukan penangkapan terlihat pelaku menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana bungkus sabu tersebut terjatuh ke atas tanah tidak jauh dari pelaku. 


Personil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dari genggaman tangan kanan pelaku. Selanjutnya personil membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebi lanjut, Ungkap M Yunus Tarigan.


AKP M Yunus Tarigan menambahkan, "Akibat perbuatan AM dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini