Biadab, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bengkalis | Diduga Seorang ayah berinisial SL warga Kabupaten Bengkalis tega mencabuli darah dagingnya sendiri,  Perbuatan itu bahkan dilakukan kurang lebih berlangsung selama Tiga bulan tahun 2021.


Terduga Pelaku SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.


Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa ia telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial PM (10th).


"Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu, pada Maret 2021 hingga Mei 2021,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).


Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.


"Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,"pungkasnya.


Sumber : Kapolres Bengkalis - Satreskrim Polres Bengkalis dan Humas Polres Bengkalis.



Laporan | (Red/Uje)

Komentar

Berita Terkini