Kasat Lantas Polres Langkat Pimpin Penyekatan Puluhan Kenderaan Balik Arah

harianfikiransumut.com |  Langkat - Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 Sesuai Addendum surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas)Covi 19.Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.Hari Raya Idul Fitri 1442 H.dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19.dimana Larangan mudik diperpanjang hinga 24 Mai 2021.


Pantauan harianfikiransumut.com di Pos Pam Penyekatan lll Perbatasan Aceh-Sumut Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu(19/5/21) tampak Puluhan Petugas dari Polisi Lalu Lintas dan Polisi Umum juga petugas dari  Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Petugas Kesehatan.


Dalam kegiatan Larangan Mudik tersebut Petugas melakukan Penyetopan dan Pemeriksaan terhadap Seluruh Penumpang di kenderaan yang datang dari Aceh menuju Medan baik Kenderaan Angkutan Umum maupun Kenderaan Pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, tampak puluhan Kenderaan Penumpang L.300 dan Jenis angkutan Umum Jumbo termasuk Kederaan Pribadi terpaksa Balik putar Arah Ke Aceh.

Kasat Lantas Polres Langkat AKP. Ali Umar. S Kepada harianfikiransumut.

com, mengatakan, pada Selasa malam Seratus lebih Kenderaan kita arahkan untuk putar Balik, Karna Sejak kemaren pos penyekatan di Timbangan Aceh Tamiang Sudah di buka.

Hingga banyak mobil yang lewat disini maka kita lakukan Penyekatan.dan kita bukan mempersulit tapi ini Sesuai aturan dan bagi Warga yang bepergian telah memiliki Surat Kesehatan hasil Swab, tidak ada masalah Karna Sudah dapat dipastikan Bebas dari penyakit, Kata AKP. Ali Umar


Penulis : Ramlan.az.

Komentar

Berita Terkini