Miliki 49,54 Gram Sabu, BNNK Aceh Tamiang Ringkus Tiga Warga Asal Tenggulun

 

Miliki 49,54 Gram Sabu, BNNK Aceh Tamiang Ringkus Tiga Warga Asal Tenggulun 

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang, Aceh - Tiga Warga Tenggulun berinisial IR(37th), AA(30th) dan HP(25th) terpaksa harus berurusan dengan pihak BNNK Aceh Tamiang, atas kepemilikan 49.54 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka IR(37th) ditangkap terlebih dahulu oleh perugas Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika BNNK Aceh Tamiang sekira pukul 03.30 wib, bertempat di Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 03.30 WIB, Sabtu, 30 Januari 2021.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni AA(30th) dan HP(25th) ditangkap sesaat hendak membeli narkoba terhadap tersangka IR.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP. Trisna Safari Yandi, SH kepada harianfikiransumut.com mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IR berawal  adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka IR tidak berkutik begitu pula dengan dua pelanggan lainnya diduga berencana hendak membeli barang haram tersebut kepada tersangka IR.

Sementara, tersangka AA(30th) dan HP(25th) ditangkap pada saat hendak membeli narkoba kepada tersangka IR di Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 30 Januari 2021.

AKBP Trisna; menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial IR(37th), AA(30th) dan HP(25th) merupakan warga  Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, kata AKBP, Triana Safari Yandi, Personil Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba BNNK Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 00.30 Wib Petugas Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba BNNK Aceh Tamiang melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud, kata AKBP Trisna Safari Yandi.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas langsung melakukan penyergapan dan  berhasil menangkap tersangka IR(37th) berserta barang bukti seberat 49.54 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian, petugas BNNK Aceh Tamiang juga berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial AA(30th) dan HP(25th) diduga yang hendak membeli narkoba kepada tersangka IR.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, ketiga tersangka berserta barang bukti seberat 49.54 gram narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor BNNK Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut, sebut AKBP Trisna Safari Yandi SE mengakhiri.

Penulis : Pakar

Komentar

Berita Terkini