Kuasa Hukum F.SPT-K.SPSI Kabupaten Langkat Melaporkan Akun Pengguna Facebook EG

 

Kuasa Hukum F.SPT-K.SPSI Kabupaten Langkat Melaporkan Akun Pengguna Facebook EG

harianfikiransumut.com | Medan  - Kuasa Hukum DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, Muhammad Iqbal Zikri,SH, melaporkan akun pengguna media sosial Facebook berinisial EG ke SPKT Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi F.SPTI-KSPSI Kabupaten Langkat, pukul 18.14 Wib, Kamis (28/01/2021).

Menurut M.Iqbal Zikri SH, pengguna akun fb atas nama EG dilaporkan atas Peristiwa Pidana Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1.

Kuasa Hukum F.SPTI-K.SPSI Langkat dan rombongan tersebut diterima oleh KA.Siaga I SPKT Polda Sumut, Kompol Saiful dengan Nomor :STTLP/206/I/2021/SUMUT/SPKT "I".

Dijelaskannya, pelaporan pengguna akun fb atas nama EG ini diambil karena pelapor dianggap sudah mencemarkan organisasi F.SPTI-K.SPSI terkait permasalahan hukum yang menerpa salah seorang warga bernama Bambang S.

Dalam cuitannya pada akunnya EG merasa Bahagia seolah-olah  bersyukur dan sakit hati dengan Bambang yang getol menyuarakan kebenaran legalitas organisasi DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupatwn Langkat.

"Kasus yang menerpa saudara Bambang S tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi KF.SPTI-K.SPSI Kabupatwn Langkat, Kalau memang saudara pemilik akun berinisial EG tersebut ada masalah pribadi dengan saudara Bambang, jangan membawa-bawa organisasi F.SPTI-K.SPSI.

Kalau merasa terpojok dengan keabsahan dan legalitas organisasi buruh kami, silahkan gugat kami ke Pengadilan. Jangan sangkut pautkan masalah pribadi dia dan masalah pribadi Bambang dengan F.SPTI-K.SPSI," ujar M.Iqbal Zikri SH, kepada harianfikiransumut.com Kamis, (28/01/2021).

Berikut kutipan status EG yang diposting dalam akun fb nya.

Terima kasih kepada Kapolres Langkat Bapak AKBP Edi Suranta Sinulingga yg Telah Berhasil Menangkap BAMBANG S, Terkait Kasus Penipuan dng Modus Memasukkan Korban sbg Tenaga Honorer di Dinas Parawisata Kab Langkat 2017. Dengan Tertangkap nya BAMBANG S oleh Pihak Hukum Kapolres Langkat, Harapan Saya Semoga Kab Langkat Aman, Tentram &  Kondusip ke Depannya..Karna yg nama nya BAMBANG S Tersebut dalam brapa Bulan ini, Memcoba Mempropokasi Masyarakat Kab Langkat di Brapa" Desa yg berada di Kab Langkat, dng Dalih F.SPTI_K.SPSI nya yg Menurut Dia mempunyai Legalitas yg Sah, Yang MENURUT DIA !!!!!!!!!!!!!!!!
Selamat Menikmati Kamar 4x4 Saudara BAMBANG S, Belum sempat kita Ngopi Bareng, Saudara BAMBANG S sudah TERPIDANA PENIPUAN..Kalau lah Mmng Benar Saudara BAMBANG S Terjerat Kasus PENIPUAN, Semoga Di Dalam Sel Saudara BAMBANG S Menyesalin Perbuatan nya Selama ini..Dan Semoga Tuhan Menyentuh Hati nya untuk Berubah ke Depannya..
Selamat Menikamti UDARA Kamar 4x4 Saudara BAMBANG S 😭

BRAVO POLRI
Kapolres Langkat
Sat Reskrim Polres Langkat.(red)

Komentar

Berita Terkini