Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Bersama TNI-POLRI Sosialisasikan Prokes

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Meningkatnya kasus  Terpapar Virus Covid-19 Aceh Tamiang dan Aceh, Tim Gugus Tugas Covid-19 lakukan penerapan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19.

Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang bersepakat, akan memulai penerapan Perbup tersebut secara bertahap dan pemberian sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan di jalan nasional, tepatnya didepan mesjid Syuhada Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (24/9).

Pantauan media lokasi kegiatan, tampak sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu wajib nasional.

Penertiban tersebut Ara petugas terlihat sedang melakukan pemantauan terhadap pengguna jalan yang melintas, bagi warga yang tidak memakai masker langsung di arahkan oleh petugas untuk memasuki halaman mesjid  untuk diberikan pengarahan serta diberikan sanksi sosial.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP juga sebagai Kepala BPBD Aceh Tamiang disela - sela kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya mulai hari ini sudah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. " Razia ini juga bahagian dari penerapan Perbub Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan penanganan protokol kesehatan Covid -19," ujarnya.

Dalam hal ini Tim Gugus Covid baru memberikan sanksi sosial, jadi belum dilakukan tahapan sanksi administrasi dan diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai virus Covid -19.
Syahri menegaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker maka diberikan sanksi berupa pembacaan ayat ayat pendek, lagu wajib dan push up di tempat,".

Diharapkan bagi msyarakat, khususnya disaat beraktifitas di luar rumah, di himbau untuk tetap menggunakan masker, sebagaimana kita ketahui akhir - akhir ini dampak virus Covid -19 di Aceh mengalami peningkatan," pungkas Syahri.

Sementara itu, Danramil 02/Kbr, Kapten Inf. M. Lumban Raja menegaskan, bahwa TNI tetap berkomitmen dalam rangka mendukung dan membantu penerapan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang penanggulangan dan Penyebaran virus Covid-19.

Kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan. berupa menggunakan masker guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 juga Kepala BPBD Aceh Tamiang, Syahri SP, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i Usman berserta para Kabid dan sejumlah personilnya, Danramil 02/Kbr dan jajarannya, Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi dan anggotanya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini