Di Duga PKS PT SB SJJ Tak Memenuhi Syarat, Perizinan Perlu Dikaji Ulang

fiksumNews.com : Simalungun - PT Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya (SBSJJ) adalah sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Hatonduhan, Kab. Simalungun, sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Seiring berjalannya waktu PT SB SJJ semakin maju dan berkembang dan menjadi salah satu pabrik pengolahan kelapa sawit yang mampu bersaing dengan pabrik-pabrik kelapa sawit lainnya.

Awak Media FIKSUM Simalungun, mempertanyakan perizinan dan syarat ketentuan pendirian pabrik kelapa sawit kepada menejmen PT SB SJJ. dari hasil Komfirmasi awak media FiksumNews.com kepada Meneger PKS PT SB SJJ bernama Hamdan dikantornya mempertanyakan soal perizinan tersebut, Hamdan menjawab  lengkap bg semuanya. Kata Dia seraya menunjukkan bukti perizinan. Rabu (16/09/2020)

Namun saat Hamdan ditanya apakah PT SB SJJ memiliki lahan perkebunan yang dikelola sebagai sayarat perizinan, Dia kebingungan bahkan Hamdan berdalih "soal itu  saya kurang tau bg, sayapun bingung kenapa izin bisa dikeluarkan Dinas, untuk lebih lanjut Komfirmasi saja abg sama Humas, karena saya baru satu bulan menjabat menejer di PT SB SJJ, Kata Hamdan.

Dari jawaban Hamdan Menejer PT SB SJJ bisa disimpulkan PT tersebut tak memiliki lahan yang dikelola, artinya perizinan dan syarat pendirian PT SB SJJ menjadi tanda tanya.

Padahal PKS tanpa kebun ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98 tahun 2013. Yang pada butiran pasal 10 – 11,usaha industri hasil perkebunan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan –Pengolahan (IUP-P) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri, dan kekurangannya dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SB SJJ Di Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara tersebut Nyata menyalahi Aturan,

Deregulasi Perizinan PKS hanya mengacu kepada Permentan No 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permentan No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dengan demikian PKS hanya dapat didirikan di lingkungan Perkebunan, bukan di Perkotaan yang bersempadan dengan Perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan bahkan Rumah Ibadah.

Dengan Dikeluarkan nya Permentan No 29 Tahun 2016, yang menghapus Pasal 13, & 14 Permentan No 98 Tahun 2013, artinya, tiada lagi Celah, alasan dan Peluang untuk berdirinya PKS Tanpa Kebun.

Kemudian dari pada itu pada Permentan No 29 Tahun 2016 juga menghapus Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013, yang memuat ketentuan sanksi pasal 13 & 14, yang memang turut dihapus.

Pendirian PKS  merupakan Jenis Usaha Industri yang  wajib memiliki  Izin Lingkungan dengan kajian Amdal atau UKL_UPL karena dapat mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan menjadikan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan, oleh sebab itu dalam pendirian dan pengoperasian PKS mesti,menaati UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, serta Beragam Permen Lingkungan hidup yang mengupayakan agar kehidupan Industri tidak menjadi musuh bagi Lingkungan masyarakat, dengan mengikuti ketentuan jarak kelayakan Pembuangan Limbah cair ke media air, Kelayakan Emisi udara. dari Boilerr dan Bau Gas Pengolahan dan berbagai instrumen yang mesti di Tata kelola dengan baik supaya lingkungan alam dan Komunitas masyarakat tetap  merasa nyaman dan Damai  bebas dari dampak hasil pengolahan.

Hukum dibuat untuk ditaati dan bukan untuk dilanggar, segala Persyaratan dan Ketentuan yang ada wajib dipenuhi bila tidak maka akan terjadi ketimpangan dan Pelanggaran HAM

Pemberian izin kepada PKS PT SB SJJ Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun yang saat ini telah beroperasi sangat melukai Hati Rakyat, Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan perizinan seharusnya dicabut.

NKRI merupakan negara Hukum, dengan demikian  Konsekwensi Hukum  dapat diterapkan kepada Pemerintah Daerah yang mengeluaran Izin. (SA)
Komentar

Berita Terkini