Korban Lakalantas Di Jalan Tol Blang Bintang Terima Santunan

fiksumNews.com - Aceh Besar : Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK, M.H melakukan kunjungan ke rumah korban lakalantas di jalan Tol, sekaligus memberikan Santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 50 Juta kepada Istri almarhum Masrijal sebagai ahli waris.

Saat menyerahkan santunan Jasa Raharja, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany didampingi oleh Kepala Jasa Raharja Aceh, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Aceh dan perwakilan Persero PT. Adhi Karya pelaksana pembangunan jalan Tol Blang Bintang.

Masrijal(Korban), meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil beralamatkan di Gampong lampisang teunong kecamatan seulimum, Aceh Besar.

Korban meninggal dunia setelah  mengalami Lakalantas pada Rabu, 26 Agustus 2020, sekira pukul 15.55 Wib di Jalan Tol Blang Bintang - Indrapuri, Aceh Besar.

Santunan kematian dari jasa raharja tersebut langsung di serahkan kepada Istri korban di kediamannya Gampong lampisang teunong, kecamatan seulimum, Aceh Besar, (pakar).
Komentar

Berita Terkini