Datuk Persukuan Piliang Memintak 10 Desa Tapung Kampar Dimekarkan.

harianfikiransumut.com : Tapung Kampar - Tokoh masyarakat Pantai Cermin Kecamatan Tapung sekalian Nurbaiyus Ninik mamak "Datuk Persukuan Piliang" selaku ketua Panitia pemekaran 10 Desa di Kecamatan Tapung Kampar, memintak agar Pemerintah Provinsi Riau mempercepat pemekeran Desa,

Menurut Nurbaiyus,Pemekaran desa juga di atur oleh undang undang pemerintah no (17 )TH (2018),dengan syarat pemekaran desa harus terdiri dari 10 desa per Kecamatan dan kemudian usia desa harus mencapai
(5 tahun), katanya. Selasa (16 Juni 2020).

Lebih lanjut Nurbaiyus menyampaikan, dari 25 Kecamatan yang ada di Kampar,salah satu adalah  kecamatan Tapung yang telah layak Desanya di mekarkan, seduai dalam keputusan rapat bersama Semua desa di kecamatan Tapung  telah sepakat," tambah nya.

Tujuan dari pemekaran yang saya mintak,adalah mendekatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan.

Selain itu, pemekaran juga akan berdampak pada percepatan pembangunan dan wilayah pengabdian akan lebih terukur.(Hamdani)
Komentar

Berita Terkini