Keadilan Wafat di Riau, Jurnalis Dihukum Karena Buka Dugaan Korupsi.

harianfikiransumut.com - Rokan Hilir : Lagi lagi kembali terulang, vonis yang di anggap diskriminatif atas kebebasan pers, sebagaimana diketahui, Hari ini, Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono terdakwa yg dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Rudi Hartono salah satu penggiat kuli tinta di kabupaten rokan hilir di vonis bersalah oleh hakim Karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan


Menurut Direktur Formasi Riau Dan Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. M. Nurul Huda, SH.MH menyampaikan kepada media ini, pada kamis(14/5) lewat  WhatsAppnya  bahwa Kasus Korupsi Di Provinsi Riau sekarat, unsur diskriminatif yang tinggi menimbulkan hasil akhir yang kontradiksi, benar kata pepatah, " hukum itu tajam kebawah, tumpul keatas" hal ini yang di rasakan oleh salah satu wartawan di Di Bumi Lancang Kuning ini,(rohil,red)  ujar Nurul huda.

Selain itu pakar hukum sekaligus aktivis riau, Dr Nurul Huda SH MH., Sangat menyayangkan tindakan yang serba diskriminasi itu, untuk FORMASI RIAU, turut berduka atas wafatnya keadilan di kabupaten Rokan hilir,Riau ini, saya mengucapkan "INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI'UUN."
Ucap Nurul dengan kesal atas kejadian yang dialami salah satu klien nya,

Saat ini Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, karena masih di hantui oleh keputusan yang di rasakan tidak berkeadilan

FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum.akhir kata, "semoga “almarhum” keadilan ini bisa tenang disisi KPK." amin....
Tutup Dr.M.Nurul Huda SH MH.
(74yung).
Komentar

Berita Terkini