Asyik Bermain Game Di Warnet, Belasan Pelajar Terjaring

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pencegahan penyebaran covid-19, nomor 338/1731/2020 beberapa waktu lalu.

Surat edaran yang berisikan agar para siswa tingkat PAUD, TK, SD, SMP Dan SLTA diliburkan proses belajar mengajar nya selama dua pekan.

Kemudian, para siswa diharapkan untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan belajarnya cukup di dalam rumah yang di pandu oleh kedua orang tuanya.

Namun, lain halnya yang terjadi terhadap ke 17 pelajar tersebut saat terjaing oleh Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang dalam melaksanakan patroli rutinnya.

Mereka terjaring oleh petugas saat asyik Bermain Game online di beberapa Warnet, tanpa di kecamatan kota kualasimpang dan Karang Baru.

Selanjutnya, mereka di kumpulkan dan di bawa ke kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang sembari Memanggil kedua orang tuanya untuk diberikan peringatan, Kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal S.Pi.

Dijelaskan, dari ke 17 pelajar yang terjaring, terdapat 9 orang pelajar SD, 7 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar tingkat SLTA.

Mereka diliburkan oleh pemerintah untuk mengurangi risiko terjangkitnya virus dan tetap belajar di rumah dalam bimbingan orangtuanya, sebut Mustafa.

Diharapkan, kepada orang tua wali murid untuk bisa ikut mengawasi kegiatan anak-anaknya selama diliburkan demi mencegah penyebaran virus Corona, pungkas. (pakar)
Komentar

Berita Terkini