Masyarakat Pengguna Jalan Keluhkan Timbunan Sirtu Di Jalan Perintis Kemerdekaan


harianfikiransumut. com-Tanjung Morawa : Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Dusun IV Desa Tanjung Morawa B pada Senin 1 Juli 2019 dilakukan penimbunan menggunakan sirtu (pasir dan batu) guna menutupi jalan yang berlubang di sekitaran depan Gang Bilal.

Namun akibat penimbunan yang tidak diratakan,kebanyakan para pengguna kenderaan bermotor mengeluh,pasal nya banyak batu - batu koral kelapa yang menonjol sehingga dikhawatirkan akan membuat pengendara roda dua terjatuh.

Amir (45) warga Tanjung Morawa yang melintasi jalan Perintis Kemerdekaan setiap hari nya,ketika ditanya wartawan dilokasi jalan tersebut mengatakan " Masa nimbun jalan seperti ini,tidak diratakan sama sekali,kalau siang mata masih cerah penglihatan nya,nah jika malam hari orang lewat dan terjatuh,siapa yang bertanggung jawab " tanya nya sambil berlalu.

Lain lagi komentar Nia seorang ibu rumah tangga (50) warga Dusun I Desa Tanjung Morawa B yang setiap pagi subuh sudah harus ke pasar inpres (pasar tradisional) guna untuk berjualan sayur masak bagi pelanggan nya.

" Setiap kali saya pulang belanja dari pasar/pajak,kalau lewat jalan yang ditimbun tapi tidak diratakan itu,banyak kali batu - batu besar,awak  hampir terjatuh,kek mana nya yang nimbun jalan nih,suka - suka hati nya aja.Apa gak berpikir orang lewat kepayahan,belum lagi kalau ada belanjaan yang kurang,awak pasti bolak - balik ke pasar/ pajak, " kesal Nia.

Sementara Tokoh masyarakat Tanjung Morawa M Syafi'i Tanjoeng ketika diminta komentar nya terkait pemberitaan tersebut mengatakan " Berkali - kali saya katakan bahwa penyelenggara jalan harus bertanggung jawab atas sarana jalan yang berlubang dan  rusak parah.Jika hanya ditimbun tapi tidak diratakan sebagaimana layak nya jalan yang laik jalan,itu sama juga dengan menjebak masyarakat agar terjatuh.

" Dan jika ada korban jiwa,maka penyelenggara jalan bertanggung jawab sepenuh nya sebagaimana Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan pasal 273 ayat (1), (2), (3), (4), " jelas Syafi'i.(Romi)

Keterangan : Pasar = Pajak (Pajak bahasa sehari - hari yang digunakan masyarakat Tanjung Morawa).


Teks foto Romi/Fiksum: Kondisi jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B yang penimbunan nya tidak diratakan sehingga sangat mengganggu para pengguna kenderaan yang melintas dijalan tersebut Rabu, (3/7).
Komentar

Berita Terkini