Enam Warga Aceh Tamiang dan Satu Warga Langkat Diamankan oleh Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Saat Patroli.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : melakukan Patroli rutin guna meningkatkan kenyamanan saat bulan Ramadhan di kecamatan Kota Kualasimpang dan di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, (21/05/2019).

Kepada harianfikiransumut.com Drh.Asma'i kasat Pol PP Aceh Tamiang melalui Drs.Razali Kabid Penegakan Syariat Islam mengatakan kegiatan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, terlebih lebih dibulan puasa dalam menjalankan surat seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forkompimda Aceh Tamiang.
Patroli tersebut di pimpin langsung oleh Drs.Razali Kabid Penegakan Syariat Islam didampingi oleh Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakkan dan Perundang Undangan Daerah Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Dalam Kegiatan Patrolinya Petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang di beberapa tempat yang dilakukan Patroli oleh Sat Pol PP Aceh Tamiang yakni di sebuah warung dibelakang Terminal Bus Kota Kualasimpang, Palang Merah, Warung di Rel Sungai Liput dan Alur Selawi Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sedang minum dan merokok didalam sebuah warung.
Sesuai Surat seruan bersama  Forkompimda Aceh Tamiang pada point ke VI kepada pemilik warung /kedai makanan dan minuman dihimbau untuk tidak menyediakan/menjual makan dan minuman untuk umum sejak pukul 05:00 wib hingga pukul 16:00 wib, jika melanggar seruan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwajib, ketujuh pelanggar tersebut diamankan saat sedang berada didalam warung yang berbeda, kata Drs.Razali Kabid Penegakan Syariat Islam didampingi oleh Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakkan dan Perundang Undangan Sat Pol PP Aceh Tamiang.

Menurut Keterangan Kamaruzzaman, SST, M.I.Kom Kasi Penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, mengatakan bahwa dari Ke tujuh yang diamankan, 2 orang sebagai oknum PNS yang diamankan diterminal kualasimpang, Seorang Kepala Desa wilayah kabupaten Langkat dan empat orang lainnya merupakan sebagai pengunjung warung yang sedang minum dan merokok di warung yang berbeda tepatnya di warung pinggir jalan Alur Selawi sungai liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini ketujuh orang pelanggar Seruan bersama Forkompimda Aceh Tamiang tersebut telah diamankan oleh pihak petugas dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Aceh Tamiang, guna untuk pemeriksaan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat melakukan Patroli berupa, beberapa bungkus Roti, Teh Botol, 7 Gelas Minuman Teh dan Martabak juga turut di bawa ke kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini