BNNK Atam Sosialisakan Bahaya Narkoba Melalui Asistensi Penguatan Pembangunan Wawasan Anti Narkoba

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : BNNK Aceh Tamiang laksanakan kegiatan efektivitas Relawan Anti Narkoba dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Aceh Tamiang, acara berlangsung di Hotel Grand Arya, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (6/12).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Organisasi dan Lembaga serta Komunitas di Aceh Tamiang, dengan Nara sumber,  oleh AKBP Trisna Safari Yandi SE, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKP. Rafi Darmawan, SE.,M.Si., kasie pemberantasan Narkotika, Wan A Maulana Kasie Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Aceh Tamiang.
AKBP Trisna Safari Yandi, SE.,
Kepala BNNK Aceh Tamiang  menyampaikan saat ini "BNNK Aceh Tamiang baru berusia 2 tahun, dan BNN tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada dukungan dan kerja samanya dari unsur Masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan Narkotika di Aceh Tamiang yang sangat memperhatinkan, dikarenakan banyak pesisir pantai, terutama di Kecamatan seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Manyak Payed, yang sangat rawan penyeludupan Shabu melalui laut", terangnya.

Selain itu, Kepada Organisasi Masyarakat yang berhadir diharapkan dapat memberikan saran dan masukannya untuk dapat dijadikan bahan tambahan bagi Kinerja BNN nantinya, begitu pula diharapkan untuk senantiasa berbuat Positif agar kedepannya generasi penerus tidak terlibat penyalagunaan Narkoba, sebutnya.

 Melalui kegiatan tersebut, ianya berkomunikasi bersama di Bumi Muda Sedia ini, dalam upaya pencegahan dari penyalagunaan Narkoba bisa diperkecil agar korban tidak banyak jatuh lagi, kita mempunyai beban yang sama, tanggung jawab yang sama untuk memberantas Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa", tegasnya.

Hal yang serupa disampaikan oleh AKP Rafi Darmawan, SE.,M.Si, Kasie pemberantasan BNNK Aceh Tamiang, mengatakan "Perspektif Hukum dalam penanganan Narkoba di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi permasalahan, pengedar Narkotika makin aktif karena kurangnya kepedulian kita, maka dari itu masyarakat harus ada keperdulian dilingkungan masing-masing, sehingga kampung tempat tinggal kita akan bersih dari Penyalahgunaan Narkoba, tuturnya.

"Pencegahan Narkotika akan sulit untuk diberantas apabila dari masyarakat itu sendiri merasa takut untuk melaporkan kepihak BNN atau kepolisian sehingga para pecandu semakin meningkat, peredaran Narkoba semakin pesat.

Dijelaskannya, jika masyarakat mengetahui, adanya kegiatan tindak pidana penyalagunaan Narkoba di sekitarnya, dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib, maka akan di berikan sanksi berdasarkan pasal 131 Nomor 35 Undang Undang tahun 2009 dengan hukuman 3 sampai 4 bulan penjara", kata AKP. Rafi.

Di akhiri dalam acara tersebut perwakilan dari Organisasi Masyarakat untuk komitmen Anti Narkoba diberikan stiker Anti Narkoba langsung diberikan oleh Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP. Trisna Safari Yandi, SE.

Kegiatan tersebut dihadiri, Lembaga Anti Narkotika.(LAN) Aceh Tamiang, BKPRMI Aceh Tamiang, Hijabert Aceh Tamiang, KNPI Aceh Tamiang, ATAKAMO Aceh Tamiang, IKAN Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini