DIMINTA KAPODA RIAU USUT DUGAAN PERUSAKAN HUTAN MANGROVE DI DESA PANGKALAN NYIRIH RUPAT

harianfikiransumut.com | Rupat - Diduga Perusakan Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai di Wilayah Pesisir Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, yang telah dialihfungsikan mejadi Pelabuhan Dermaga timbunan material demi kepentingan pribadi pengusaha warga Dumai, diminta Kapolda Riau, Irjen Muhamamad Iqbal segera turun tangan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya tindakan perusakan dan penggarapan  Hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga tanpa izin pelepasan kawasan itu, dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengolalaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dalam lampiran ke 2 (dua) KEPRES tersebut 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar diseluruh indonesia telah ditetapkan (PPKT) dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Pulau Rupat nomor 101 dan Pulau Bengkalis nomor 102. Kedua pulau-pulau kecil terluar ini adalah termasuk Kriteria Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perbatasan antara Negara Malaisya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Selain bertentangan peraturan perundang-undangan yang dimaksud diatas, Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dermaga dan penimbunan bodi jalan dengan cara merusak Hutan Mangrove/HPT di tepi Sungai Selat Morong Jalan Cuna Laut Dusun (I) Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, oleh oknum pengusaha/Pemilik PT.Nikolas, tanpa melengkapi surat izin, sangat bertentangan dengan Tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Berdasarkan hasil pantauan media ini Bersama Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau dilapangan beberapa waktu lalu, Tim menemukan telah terjadi perusakan Kawasan Hutan Mangrove dan dijadikan  Pelabuhan Dermaga oleh oknum pengusaha (PT.NIKOLAS) dari data titik koordinat dan Audio Visual yang diperoleh lapangan menujukan bahwa lokasi Pelabuhan Dermaga yang dibangun Pengusaha PT. NIKOLAS, termasuk Kawasan Hijau/Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, untuk timbunan Pelabuhan Dermaga tersebut, Pihak Pengusaha dari Kota Dumai itu membeli dan melakukan galian tanah di Desa Pancur Jaya untuk timbunan Pelabuhan Dermaga itu, yang diangkut dengan armada, mobil, bahkan bukan itu saja akibat aktivitas pengangkutan alat berat, tanah timbun dan sebagainya yang diduga melebihi tonase.

Jembatan yang dibangun pemerintah Kabupaten Bengkalis tepatnya Jalan Simpang tiga sungaiyap Laut Rusak Parah dan Jembatan yang ambruk akibat dilewati oleh akutan berbagai bahan material dan alat berat milik PT.Nikolas sampai saat ini belum diperbaiki, hanya diganti dengan menggunakan batang kelapa.

Berdasarkan hasil pantau media ini bersama tim DPP LSM Komutas Pemberantas Korupsi (KPK) dilapangan, untuk mendapatkan informasi terkait legalitas/izin lokasi pelabuhan Dermaga tersebut, Pada hari rabu tanggal 25-10-2023, melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Pimpinan Perusahaan/Pemilik PT.NIKOLAS, namun sangat disayangkan saat tim media ini mengantar surat konfirmasi dikantor PT.Nikolas di Jalan Cuna Laut Dusun I Desa Pangkalan Nyirih, pengurus/Karyawan PT.Nikolas, menolak.”Kami tidak sembarangan mererima kami konfirmasi bos dulu, kata salah seorang karyawan PT.Nikolas, 

Kemudian untuk mendapat informasi terkait status lokasi Pelabuhan Dermaga tersebut, Tim Media dan Pengurus DPP LSM-KPK Provinsi Riau, mengajukan surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Pangkalan Nyirih mursalim S.Pd.i yang diterima langsung oleh Plt.Sekdes (Ponijan) kamis 26-10-2023, namun sampai saat ini surat konfirmasi yang disampaikan Tim Media ini tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Pangkalan Nyirih.

Menanggapi hal itu Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau, Tehe z Laia, Kepada media ini melaui sambungan telp selulernya Sabtu 04-11-2023 mengatakan,” Kasus Penggarapan dan Perusakan Hutan Mangrove, bukan hanya di Pulau Rupat saja, di Pulau Bengkalis juga sama parahnya.

Selama ini kita dari DPP-LSM-KPK, sudah berupaya semaksimal mungkin membantu instansi terkait, Baik DLHK Provinsi Riau, Tim Gakum KLHK, dengan cara menyampaikan informasi/laporan, bahkan laporan kita masih di Polda Riau, langkah yang lebih tepat untuk mencegah dan memberantas Perusakan Hutan Mangrove di seluruh Wilayah Pesisir di Kabupaten Bengkalis yang selama ini bebas tanpa hambatan.

Kita minta Bapak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, harus turun tangan dan segera membentuk tim untuk melakukan penjiauan langsung kondisi Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang saat ini semakin dikuasai dan dirusak oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan kelompok tanpa memikirkan dampak akan terjadinya ancaman Bencana Alam, seperti Banjir, Abrasi Pantai, Kerusakan Lingkungan, Perubahan Iklim, dan sebagainya. Jelas tehe.

Menurutnya, kegiatan Pelabuhan Dermaga dan Pembuatan Bodi Jalan di kawasan Hutan Mangrove/HPT, tepatnya di Dusun I Desa Pangkalan Nyirih, Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana Perusakan Hutan, karena setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan,” nah berdasarkan data dan informasi yang kita peroleh bahwa pada waktu pihak perusahaan PT.Nikolas Membangun Pelabuha Dermaga dan Pembuatan Bodi Jalan serta pembuatan Parit Kiri kanan dengan cara merusak Mangrove menggunakan alat berat," diduga belum memiliki surat izin dari Kementerian KLHK, Amdal dari DLH Kabupaten Bengkalis, Rekomedasi dari kantor Shabandar dan Otoritas Pelabuhan.

lanjut tehe lagi, untuk membuktikan dugaan kita dilapangan harapan kita kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang ditegaskan dalam undang-undang nomor 18 tahung 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, “siapapun yang terlibat mengeluarkan izin dan yang memperjual belikan hutan negara, kita minta diproses sesuai hukum yang berlaku,
 “kita menduga ada oknum oknum memperjual belikan hutan mangrove kepada pengusaha tersebut, seharusnya Kepala Desa Pangkalan Nyirih selaku pemerintah setempat mencegah dan tidak membiarkan penggarapa/perusakan hutan mangrove/HPT di daerahnya. Bukan sesudah terjadi perusakan baru diurus.

“saya sarankan kepada para Kepala Desa yang masih menjabat di Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis, agar membaca dan mempelajari Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Kepres nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau kecil terluar, undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sehingga hati-hati/tidak sembarangan menertbitkan SKT.

”kita sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pangkalan Nyirih (mursalim) karena yang bersangkutan tertutup informasi terkait kegiatan pembuatan Pelabuhan Dermaga dikawasan Hutan Mangrove di Dusun I Desa Pangkalan Nyirih. Padahal sudah berbagai upaya kita lakukan untuk mendapatkan keterangan/informasi kepada Kepala Desa yang bersangkutan dengan cara kita datang ke kantornya, malah dia menghindar/tidak masuk kantor, kita layangkan surat konfirmasi, namun sampai sekarang tidak ditanggapi, tutup Tehe mengakhiri. (Alan).
Komentar

Berita Terkini