fiksumNews.com : Langkat - setan apa yang merasukimu, mungkin itu lagu yang bisa kita nyanyikan untuk mantan lurah kwala bingai kec. Stabat kab.langkat Misnan, pasalnya diduga kuat Misnan telah memalsukan stempel dan tanda tangan mantan lurah Kwala Bingai sebelumnya Suwarno,sehingga begitu leluasanya beliau yang dengan sengaja membuat SKT di lahan XHGU PTPN IX/PTPN II saat ini.
Padahal jelas sebelumnya pada saat Suwarno masih menjabat sebagai Lurah Kwala Bingai pernah membuat surat pernyataan pengakuan atas penguasaan tanah dan diteruskan oleh Camat Stabat Dani Setiawan Isma menjadi SKT (surat keterangan tanah) pada saat tahun 2007.
Jelas - jelas SKT Pada saat itu juga penerbitannya telah melanggar peraturan pemerintah Ri nomor 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 november 2002. Yang berbunyi "diminta perhatian sawdara camat agar melarang kepala desa/ lurah mengeluarkan surat keterangan tanah, yang dapat menimbilkan hak atas tanah di maksud.
Apabila ada kepala Desa/Kurah dan Camat yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah di maksud suapaya mengusulkan kepada bapak Bupati Langkat untuk segera membatalkannya. Sehingga SKT yang telah beredar di anggap batal menurut peraturan.
Tarpisah,mantan Lurah Kwala Bingai Suwarno saat di konfirmasi di kediamannya di lingkungan kompleks perumahan hansip PTPN II menjelaskan, "Saya tidak pernah mengeluarkan SKT di lahan X HGU PTPN IX/PTPN II, Yang ada di Kel. Kwala Bingai Kec.Stabat, saya hanya membenarkan pengakuan karyawan PTPN II, yang membuat pernyataan keterangan domisili begitu,".
Ketika di pertanyakan prihal surat keterangan tanah yang terbit pada tahun 2007 yaitu pada masa kepemimpinanya dan beredar pada tahu 2018-2019 yang disitu jelas tertera stempel dan tanda tangannya adalah tanda tangan atas nama bapak Suwarno, beliau menjawab "saya tidak mengetahui tentang surat itu tapi nanti akan saya tanyakan dulu sama Misnan biar jelas" tutup nya.(reni)