Setubuhi Anak di Bawah Umur, NL Warga Tebing Tinggi Tidur di Sel Tahanan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi beehasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan berinisial NL (18) Warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Kamis (19/10/23) sekira pukul 12.30 Wib.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (21/10/23) kepada wartawan menuturkan, bahwa pelaku berinisial NL diamankan atas kasus pencabulan dengan menyetubuhi korbannya berinisal Bunga (15) Seorang pelajar, Warga Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku diamankan Polisi dari Jalan Teri Kelurahan, Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan hangkang pada Kamis, 19 Oktober 2023," ungkap AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Kasus ini bermula, atas adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi, pada 11 Oktober 2023  yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku.

Dari keterangan yang kita peroleh, Sebelumnya pada hari Senin (9/10/23) malam pelaku datang dan menemui korban dan mengajak korban jalan jalan keliling Kota Tebing Tinggi hingga larut malam.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Selasa (10/10/23). 

"Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur sehingga pelaku dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," jelas AKP Agus.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini