Polres Tebing Tinggi Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Mengamankan 37 Orang

harianfikiransumut.com I TebingTinggi-Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba berhasil melakukan pengungkap kasusu narkoba sebanyak 33 kasus dan mengamankan 37 Orang terhitung periode 18 September 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman didampingi Ps.Kasat Resnarkoba Iptu Aris Darma Barus, dalam press Rilis pengungkapan kasusus narkoba, di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (24/10/23).

Dipaparkan Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman, bahwa menindak lanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut point 2, Narkotika musuh bersama, saat ini jajaran Polres Tebing Tinggi telah membentuk 6 tim khusus untuk penanganan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Dalam kurun waktu tersebut, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 33 kasus ekstraordinary tersebut dengan jumlah 37 orang diduga pelaku", sebut Iptu Rudi Asman.

Selain itu, sambung Iptu Rudi Asman, Polres Tebing Tinggi juga berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 81,21 gram, ganja seberat 30,42 gram, pil ekstasi sebanyak 38 1/2 butir, uang tunai sebanyak Rp. 9.322.000,- serta 25 unit handphone android dari tangan para pelaku tersebut.

"Saat ini Polres Tebing Tinggi lagi gencar gencarnya untuk pengungkapan kasus ekstraordinary narkoba sesuai dengan program Bapak Kapolda Sumut diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", pungkas Iptu Rudi Asman.(Naz)

Keterangan Foto : Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman didampingi Ps.Kasat Resnarkoba Iptu Aris Darma Barus, saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini