Ini Tampang Pelaku Yang Menikam Faris di Depan Isteri Dan Anaknya Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Ini lah tampang seorang berinisial MF alias Kacil pelaku penikaman didepan anak dan istri korbannya yang terjadi di depan mini market Afamat dikawasan Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, hingga menewaskan seorang ayah beranak 1 yakni Khairun Azmi Nasution yang kerap di sapa Faris (23) Warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.


Dalam keterangan resmi tertulis, Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu malam (7/10/23) kepada wartawan memaparkan penangkapan pelaku penikaman hingga meninggalnya Faris.


Disebutkan AKP Agus, Pelaku berinisial MF alias Kacil ( 24) warga Jalan Ir. Juanda Gg. HMY Sinaga, Linkungan I, Kelurahan Tanjung Marulah, Kecamatan Rambuta Kota Tebing Tinggi.


Petugas mengamankan Kancil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/503/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.07 Okt 2023. Atas nama istri korban yakni Putri Cindy Alvieana (23) Warga Jalan Gunung Sibayak, LK. IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.


"Petugas berhasil mengamankan Kacil selang 1 jam setelah penikaman terhadap korbannya dari salah satu gedung walet yang berlokasi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Sei padang,  Kecamatan Rambutan, tepatnya di belakang kantor PLN," ungkap AKP Agus.


Dijelaskan AKP Agus sebelum mengamankan pelaku Kancil yang kini telah bersetatus sebagai tersangka, awalnya Pada Sabtu (7/10/23) sekira pukul 15.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Katim Aiptu W. Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana  Dengan Sengaja dan Dengan Rencana Lebih Dulu Merampas Nyawa Orang Launi yang di lakukan oleh pelaku yakni Kancil.


Setelah tim melakukan penyelidikan kerumah pelaku, sesampainya dirumah pelaku tim bertemu dengan orang tua pelaku, kemudian  tim beserta keluarga pelaku mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jalan Ikhlas Kel. Sei padang Kec. Rambutan tepatnya di belakang kantor PLN.


"Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku sedang duduk di tanah sambil berbicara dengan keluarganya, kemudian Tim Jantanras mengamankan pelaku," jelas AKP Agus.


Saat ini petugas telah membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di ambil keterangan.


"Akibat perbuatan pelaku terancam PASAL 338 Subs PASAL 353 Ayat 3 KUHP," pungkas AKP Agus. (Naz)



Komentar

Berita Terkini