AGEN PERISAI BPJS Ketenagakerjaan Meranti Memberikan Santunan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris M.Taher

harianfikiransumut.com | Meranti -  Almarhum M.Taher semasa hidupnya bekerja sebagai porter dipelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Almarhum tergabung  sebagai anggota PUK PORTER TERMINAL, juga sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,  Almarhum Meninggal dunia akibat sakit, sebagai peserta BPJS, ahli waris Almarhum M.Taher menerima santunan berupa uang senilai Rp.42.000.000.

Penyerahan Santunan kepada ahli waris,  melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) RAJA ALFIAN. 
ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh RAJA ALFIAN Selaku Agen perisai kabupaten kepulauan meranti. Didampingi Ketua PUK Porter Terminal suwardi,/war, yuhendri sunardi  berserta anggota- anggotanya, dan Ibuk siti aisyah. Sebagai penerima santunan dari bpjs.ketenaga kerjaan

Menurut Raja Alfian, Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, agar masyarakat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris Porter dumai express mengucapkan Terimakasih kepada BPJS Cabang Dumai yang telah memberikan santunan.

Menurut Raja Alfian Inilah salah satu bukti nyata, pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap, seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten  Kepulauan Meranti, ikut serta terdaftar, agar  dapat terlindungi melalui  program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Ia menambahkan Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, peternak, tukang becak, buruh bangunan, buruh bongkar muat dan lain-lain, agar menjadi peserta yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan ikut serta/ terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya, melalui agen perisai BPJS ketenagakerjaan di jalan tanjung harapan depan masjid An-Nur pasar baru Selatpanjang, Pungkasnya..(Deki)
Komentar

Berita Terkini