Sepasang Muda-mudi Diamankan Polisi Saat Penggerebekan Di Simpang Molen Sergei

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sepasang muda mudi berinisial EF dan AKP diamankan personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 2,60 gram Narkotika jenis sabu-sabu, saat digerebek di sebuah rumah Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Selasa malam (19/9/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tingg AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (23/9/23) menuturkan identitas keduanya yakni berinisial EF(31) Warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan berinisial AKP(23) Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

"Keduanya di amankan petugas pada Selasa 19 September 2023 di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun III Simpang Molen, Desa Penggalangan Kecaman Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), atas informasi masyarakat yang resah akan aktifitas keduanya," ungkap AKP Agus.

Dari penangkapan keduanya, Lanjut AKP Agus, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,55 gram dan berat bersih (Netto) 2,60 gram.

Selain itu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong,1 (satu) lembar tisu warna putih,1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong),1 (satu) buah timbangan digital, 

Serta, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam kulit yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp.415.000,dengan rincian Rp 50.000, sebanyak 8 lembar, uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 lembar 

Dijelaskan AKP Agus, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap keduanya pada pada Selasa 19 September 2023 di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun III Simpang Molen, Desa Penggalangan KecamanTebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei),

"Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap Amel dari dalam baju Amel petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya," sambung AKP Agus.

"Saat keduanya diintrogasi petugas, rekannya yakni Pendi mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan dari Amel adalah miliknya," sebut AKP agus.

Kini, tambah AKP Agus, Keduanya telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna di peroses lebih lanjut.

" Terhadap keduanya di perasangkakan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini