Pria Ini Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 1,1 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Atas informasi masyarakat seorang pria berinisial DAR(28) Warga Tebing Tinggi diringkus personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.

Penangkapan tersebut diaminkan Kasat Natkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/9/23).

Ya, benar, atas Informasi masyarakat personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap DAR yang tercatat sebagai Warga Jalan Dr. Hamka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

"DAR diamankan petugas pada Kamis  (7/9/23) malam sekira pukul 21.15 Wib dari di teras rumah dikawasan Jalan Ketumbar  Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Saat degeledah petugas mendapati dari sela sela jendela depan rumah berang bukti 1 bukungkus plastik klip berisi 7 Paket sabu-sabu dengan berat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp.50 ribu dari dalam saku depan sebelah kiri celana pelaku," kata AKP Agus.

Saat diintrogasi petugas, Tambah AKP Agus, DAR mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang di temukan benar miliknya.

Saat ini DAR yang bersetatus tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guana penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya di perasangkakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini