Miliki 28,57 gram Sabu dan Pil Extacy Dua Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Dua pria berinisial AR dan JS Warga Tebing Tinggi diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti Narkotika 28,57 gram sabu dan 6 butir Pil Extacy di kawasan Jalan Pala Lingkungan III Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir jalan, Rabu (20/9/23) sekira pukul 00.30 Wib

Terkait penangkapan tersebut Kasi Humas Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Minggu (24/9/23) kepada wartawan menuturkan dua orang yang diamankan merupakan warga Kota Tebing Tinggi yakni berinisial AR (32) dan JS (21).

"Keduanya diamankan petugas atas adanya informasi dari masyarakat, ujar AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan Keduanya bermula pada hari Rabu (20/9/23) saat itu petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat.

"Dijelaskannya bahwa di Jalan Pala Lingkungan III Bandar Utama tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga," sambung AKP Agus.

Menindak lanjuti informasi tersebut,  petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sekira pukul 00.30 WIB pada saat tiba di lokasi, petugas melihat 2 orang pria mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi di lokasi tersebut. 

Saat petugas melihat keduanya petugas langsung memperkenalkan diri sembari menghadang  AR dan JS dan langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan badan dan pakaian milik kedua pelaku.

Dari sebuah tas sandang milik AR petugas mendapati barang bukti sebuah dompet kecil warna hitam berisi plastik klip yang terdapat 6 ½ butir pil ekstasi berwarna oranye berlogo diamond, timbangan digital dan sendok sabu terbuat dari sedotan bekas serta  uang tunai sebesar Rp.104 ribu, sebuah handphone android.

Sementara dari JS saat petugas melakukan penggeladahan juga mendapati barang bukti dari saku celana bagian depan sebelah kanan berupa sebungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, plastik asoy warna hitam berisi 14 paket sabu seberat 28,57 gram dan satu handphone android serta 1 unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi.

"Ketika diintrogasi petugas keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang di temukan benar milik mereka," ungkap AKP Agus.

Kini, tambah AKP Agus, Kedua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka AR dan JS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)

Ketarangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini