Miliki 1,63 gram, Novi Pindah Tidur Di Balik Jeruji

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Miliki 1,63 gram narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial Novi (33) Warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) terpaksa harus pindah tidur di balik jeruci besi setelah diamankan personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari belakang rumahnya atas kepemilikan narkoba.

Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (5/9/23) kepada wartawan menuturkan, penangkapan terhadap yang dilakukan Polisi terhadap Novi atas adanya informsi dari masyarakat akan adanya aktifitas narkoba.

"Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan penggeledaha terhadap Novi pada Hari Jumat 1 September 2023 sekira pukul 15.00 wib,di Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dibelakang rumah.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebuah kaleng kotak rokok merek Magnum diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63gram," ungkap AKP Agus.

Selain itu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan Uang tunai sebesar Rp 150.000 serta 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung.

"Dari hasil introgasi petugas di TKP, Novi mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," sambung AKP. Agus.

kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut.

"Terhadap Novi di perasangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini