Miliki 1,31 Gram Sabu, Peno Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi Dari Pinggir Jalan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Miliki Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,31 gram, Seorang Pria AR alias Peno (28) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diamankan Personil Sateres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada Wartawan, Jumat (1/9/23) menuturkan Peno berhasil diamankan petugas atas informasi yang di peroleh dari Masyarakat.

"Peno diamankan Polisi pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, dari Jalan Tengku Hasyim, Gang Family Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan," ujar AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, ketika diamankan petugas dari Peno ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 4 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberag 1,31 gram.

Selain itu, 1 unit handphone android di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK di pinggir jalan, dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

"Dan saat diintrogasi petugas  Peno mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang di temukan benar miliknya" ungkap AKP Agus.

Lebih lanjut AKP Agus mengatakan, Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini