Akibat Dikibusi, Tersangka An Diciduk Polisi Bersama Barbut 2800,78 gram Ganja

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Akibat Dikubusi, Pemilik Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2800,78 gram, tersangka An(49) Warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diciduk personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi diarea perkebunan sawit milik warga.

Terkait penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (9/9/23) membenarkan penangkapan itu.

"Benar tersangka An diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas informasi dari warga melalui telpon yang menyebutkan akan ada seorang pelaku laki-laki melintas atau melewati jalan setapak diarea perkebunan sawit milik warga yang berada di JL. KF. Tandean, Kel. Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan membawa diduga Narkotika jenis ganja dengan menyebutkan ciri-ciri," ungakap AKP Agus.

Oleh petugas, Lanjut AKP Agus, langsung makukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangani lokasi sempat menunggu akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka An pada Kamis 7 September 2023, sekira pukul 18.00 Wib.

Ketika petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian serta melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka An merek Honda Spacy dengan plat nomor Polisi BK 6388 NAH dari dalam jok di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis Ganja.

Kemudian petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan akhirnya menemukan sisa barang bukti lainnya disemak-semak di area perkebunan sawit tersebut dengan jarak sekitar 20 meter dari posisi tersangka ditangkap.

"Dari penangkapan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik warna putih yang dilakban warna coklat berisi daun,ranting,dan biji warna coklat yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 3100 gram dan berat bersih 2800,78 gram," sebut AKP Agus.

Selain itu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy dengan plat nomor Polisi yang terpasang BK 6388 NAH dan 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia model 105 warna merah muda, serta 2 (Dua) buah plastik asoy warna merah dan warna biru juga 1 (Satu) buah tas sandang bertuliskan NIKE REVOLITION berwarna hitam. 

Saat diinterogasi petugas, tersangka An mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya

"Kini Anizal bersetatus sebagai tersangka bersama barang bukti telah dimankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, terhadapnya di perasangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini