Tiga Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi Dari Pos Jaga Bersama 0, 85 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sebanyak tiga orang pria Warga Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi diamankan Satresnarkoba PolresTebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu  seberat 0,85 gram, Pada Rabu (23/8/23)

"Ketiganya diamankan Petugas dari sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yakni S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan pada Rabu (30/8/23).

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap ke tiganya berawal saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. 

Petugas menangkap S pada pukul  00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong dan petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

Dari penggeledahan terhadap keetiganya, "Petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga," sambung AKP Agus.

Selain itu 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S.

"Saat ditangkap ke tiganya di tangkap dan di introgasi petugas mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka dan di rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut," urai AKP Agus.

Usai itu, Tambah AKP Agus, Ketiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti.
Komentar

Berita Terkini