Miliki 9 Butir Extacy, Ompong Warga Sergei Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria inisial Miswan alias Ompong (39) Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) diamankan Polisi atas kepemilikan Narkoba 9 Butir Pil Extacy dengan berat 3,31 Gram, pada Jumat malam (28/7/23) sekira pukul 21.30 Wib.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (1/8/23) dini malam kepada wartawan menuturkan," Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terhadap Ompong ditemukan barang bukti dari sebuah kotak rokok Sempoerna berisikan 9 Butir pil Extacy warna merah mudah dibawah lantai tepat dibawah pelaku duduk," ujar AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Ompong diamankan petugas pada Jumat malam (28/7/23) lalu dikawasan tempat pelaku berdomisili.

Dari penangkapan Ompong, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat kotor (Brutto) 4,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak Rokok Merk SAMPOERNA warna putih. 

"Saat ditanya petugas, Ompong mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," ungkap AKP Agus.

Kini, tambah AKP Agus, Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut. " Atas peebuatannya terancam pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini