Miliki 0,95 Gram Sabu, Warga Desa Limbong Sergei Di Ciduk Polisi Dari Rumah

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pemuda inisial RA(21) Warga  Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) diciduk personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,95 Gram, pada Sabtu (19/8/23) di kediamannya.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (22/8/23) kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, atas informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap RA di rumahnya pada Senin 19 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 Wib," sebut AKP Agus.

Dari penangkapan RA, lanjut AKP Agus, Petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,25 gram berat bersih (Netto) 0,95 gram. 

Selain itu, 1 buah kaleng bekas minyak rambut merk Pomade, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, dan Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

"Dari penggeledahan dirumah RA, saat diintrogasi petugas dirinya mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," ujar AKP Agus.

Kini RA, tambah AKP Agus, bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna di peroses lebih lanjut.

"Atas perbutannya kita perasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto: Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini