Warga Jalan Pandan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Miliki 11 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Miliki 11 gram narkotika jenis sabu-sabu seorang pria alias Edeng (36) Warga Jalan Pandan Lingkungan III,  Kelurahan Tambangan,  Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diamankan Polisi dari salah satu gudang tidak jauh dari alamat tempat tinggalnya, Jumat malam (30/6/23) sikira pukul 21.30 Wib.

Kasi Humas Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/23) saat dikomfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria inisial  Edeng. Dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram.," ungkap AKP Agus.

Tidak itu saja, Sambung AKP Agus, sejumlah barang bukti laininya juga ditemukan yakni, 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKET yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet plastik runcing, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk MITO warna merah. 

"Dimana semua barang bukti yang di temukan tersebut saat diintrogasi polisi diakui Edeng miliknya," tegas AKP Agus.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

" Terhadapnya diperasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini