Tiga Pasangan Yang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

harianfikiransumut.com / Meranti - Pasangan yang bukan suami istri atau pasangan Tampa ikatan pernikahan, terjaring razia pekat oleh Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Kasatpol PP Tunjiarto.M.Pd melalui Kabid Ops Ardath.S.IP, Jumat 26/05/2023.  razia ini kita lakukan, 
Dengan adanya imformasi dari masyarakat yang mana kos kosan CNR yang terletak di jalan Kartini Selatpanjang, diduga sering berkumpul pasangan yang bukan suami istri, dan digunakan tempat kumpul kebo.

Untuk itu tim Satpol PP yang terdiri dari Kabid Opera dan penegakan Perda, Kasi Trantibum dan Pengamanan Aset, Kasi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Kasubbag Umum Kepegawaian, dan Banpol PP berjumlah 4 Personil.

Untuk itu tim bergerak cepat menuju kos kosan CNR menggelar razia, benar saja, ditempat kos tersebut terjaring 3 pasangan yang bukan suami istri, lalu mereka kita amankan dikantor Satpol PP - Damkar untuk diminta keterangan dan dilakukan Mediasi dan pembinaan, selanjutnya mereka dikembalikan kepada keluarganya.

Ardath.S.IP selaku Kabid Ops kepada media ini mengatakan, hal ini melanggar ketentuan pasal 30 Perda 05 tahun 2019 yang mana setiap pemilik rumah kos / sewa dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam rumah kos/sewa tanpa ikatan ikatan sah atau bukan mahram, tutupnya .
(Deki)
Komentar

Berita Terkini