LSM TAWON: Diduga Plasma Kemitraan Perkebunan Evans group Tidak Tepat 20% Dari Luas Lahan HGU Perkebunan.

harianfikiransumut.com / Labuhanbatu - Perkebunan PT. Evans group diduga bergabung beberapa perusahaan perkebunan yaitu PT. Pangkatan Indonesia, PT. Sembada Senna maju dan PT. Bilah platindo, perkebunan ini lokasinya di beberapa Desa, kecamatan di kabupaten labuhan batu – sumatera utara.
Diduga luas lahan HGU perusahaan perkebunan tersebut dikuasai/usahai puluhan ribu hektar luasnya.

Hasil investigasi tim LSM TAWON atas nama Ramses Sihombing menjelaskan: perusahaan Evans group dengan PT. Pangkatan Indonesia bermitra dengan data calon peserta petani plasma badan hukum koperasi PANGKATAN MAKMUR LESTARI, pada tahap satu seluas 161,02 hektar untuk peserta 91 orang namanya, ditahap dua luas 247,94 hektar dan pesertanya 138 orang, lokasi plasma tersebut terletak di Desa kampung dalam kecamatan bilah hulu kabupaten labuhanbatu.

Adalagi kata Ramses s, “penetapan petani plasma peserta pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembelian tandan buah segar kelapa sawit pola kemitraan antara PT. Bilah platindo dengan koperasi Anugrah keluarga mandiri di kabupaten labuhan batu. Seperti di Desa kampung dalam ada petani plasma peserta pembangunan perkebunan kelapa sawit 73 orang/peserta dengan luas 170,750 hektar ditambah di Desa kampung Padang kecamatan pangkatan seluas 38,70 hektar untuk peserta 25 orang, terakhir di Desa Bangun Sari kecamatan bilah hilir seluas 8,370 hektar dari jumlah seluruh nya adalah 217,190 hektar.

Tambahnya, diduga ada kejanggalan luas lokasi plasma, peserta petani plasma dan surat tanah SHM dan SKT yang menjadi kemitraan plasma dari HGU perkebunan tersebut ucapnya.

Berdasarkan undang undang dan peraturan lainnya, sebagai sosial kontrol LSM TAWON akan menyurati perusahaan tersebut tentang pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan HGU perkebunan, tutup Ramses s.

Terpisah pimpinan manajemen perusahaan Evans group inisial (Y) saat dikonfirmasi,”Jika tidak tepat sasaran coba tanya ke dinas pertanian aja
Apakah melanggar regulasi atau tidak, balasnya lewat whatsApp wartawan kamis (25/5/23).

Dinas pertanian Kabupaten labuhanbatu bagian analis pasar hasil pertanian inisial (YN) Jumat (26/5/23) saat dikonfirmasi mengatakan, “acuan pertama adalah undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan salah satu turunan nya Permentan, HGU harus membangun plasma kemitraan dengan masyarakat, sebutnya.

Belum lama ini berdasarkan informasi masyarakat mengatakan,”memang disini ada dibangun kebun plasma PT. Pangkatan pak, tetapi kami masyarakat disini tidak dapat, entah orang mana peserta Plasma nya.
Setahu kami kebun itu katanya milik keluarga haji inisial S warga dusun siluang desa gunung selamat kecamatan bilah hulu.

Ditempat berbeda dilokasi plasma, akunya sebagai pekerja saat di konfirmasi menyebutkan, “ini kebun inisial haji s pak, ini luas, kalau yang merawat dan memupuknya adalah PT. Pangkatan, ucapnya.

Humas pt.pangkatan inisial (IR) membalas konfirmasi media, “PT pangkatan sudah melaksanakan amanat permentan nomor 26 tahun 2007 tentang pembangunan kebun plasma. Pola kemitraan yang di bangun dengan bermitra dengan pemilik lahan dalam wadah koperasi. Berdasarkan surat sertitikaat yang di keluarkan negara, balasnya Rabu (24/5/23).

Berita ini dikirim ke redaksi tim terus menelusuri tentang pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar perkebunan.
(Tim)
Komentar

Berita Terkini