Seorang Pengedar Sabu di Labura Dibekuk Reskrim Polsek NA IX-X

harianfikiransumut.com / Labura : Seorang pria pengedar sabu yang bernama SB alias Ipul warga Desa Aek Hitetoras dibekuk Unit Reskrim Polsek NA IX-X di Dusun Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sabtu 08 April 2023.

SB alias Ipul ditangkap sekitar pukul 08.00 Wib saat sedang berada di rumah mertuanya, dari tangan SB polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus narkoba jenis sabu berukuran sedang, 7 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipa plastik berbentuk sekop, uang sebesar Rp. 6.020.000, 1 unit Hp merek OPPO berwarna hitam serta 1 buah tas sandang berwarna hijau.

Tak cukup sampai disitu, kemudian tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat, melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lainnya ke rumah SB yang beralamat di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, namun polisi tidak menemukan narkoba apapun disana.

Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat  membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaku sudah ± satu tahun menjadi pengedar sabu-sabu, pelaku juga adalah residivis yang dahulunya kasus yang sama.

Usai melakukan penggeledahan di rumah SB, tim membawa tersangka dan barang bukti yang didapat ke Polsek NA IX-X yang selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses secara hukum. ( Liem )
Komentar

Berita Terkini