Sempat Buang Barbut Sabu, RMS Warga Jalan Toba Tebing Tinggi di Ciduk Polisi

harianfikiramsumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria berinisial RMS terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi , pelaku diamankan petugas saat hendak menunggu pembeli dibawah pohon dan sempat  membuang barang haram tersebut dari tempat duduknya, pada Jumat malam (7/4/23) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Jengki Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pelaku berinisial RMS (35) warga Jalan Toba no.1 Lingkungan IV Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi saat menunggu pembeli barang haram tersebut di bawah pohon coklat," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (8/4/23).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas tindakan seorang pria sering melakukan perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu dan bertransaksi di sekitar lokasi Jalan Imam Bonjol, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

"Sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki laki (pelaku) sedang duduk seorang diri di bawah pohon cokelat dan melihat pelaku membuang sesuatu benda menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung mengamankannya," sambung AKP Agus.
Usai itu petugas langsung melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut, dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah). 

Saat diinterogasi, tambah Kasi Humas, akhirnya pelaku mengakui dan menjawab bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya, petugas langsung membawa pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini