harianfikiransumut.com / Besitang - Polsek Besitang bersama Unit Pidum sat reskrim Polres Langkat di Bec up tim IT subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ungkap dan amankan M. Iskandar Ridho pelaku pembunuhan terhadap Korban Heri Bastanta,(31) thn warga Dusun lV Bukit pelita Desa Bukit Selamat Kec Besitang.
Peris tiwa pembunuhan terjadi Kamis 30 maret 2023 di areal Kebun Sawit PT.SBI Dusun Vlll Desa yang sama.
Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09:00 Wib, Pelaku .M Iskandar ridho Als wakwau bersama korban Heri Bastanta naik Sepeda motor Honda Revo Warna merah pergi mencari Brondolan di areal perkebunan PT. SBI Desa Bukit selamat kec Besitang ,
Sesampainya di perkampungan di kebun Bu tipa pelaku dan korban memakirkan sepeda motornya,
Selanjutnya pelaku dan korban berjalan kaki untuk mengutip Brondolan di areal kebun PT.SBI.
Sesampainya di areal kebun blok Vlll pelaku dan korban mulai mengutip Brondolan dan memasukan Brondolan ke goni plastik warna putih.
Tidak lama kemudian pelaku dan korban berpisah untuk mencari berondolan, pelaku ke arah kiri Areal blok 13 dan korban ke kanan ke arah Areal blok Vlll.
Tidak lama kemudian pelaku mencari dan mendatangi korban, pelaku dan korban duduk di Areal Blok lV (TKP)
Kemudian Pelaku mengajak pulang korban di karnakan ada pekerja yang sedang memanen di atas bukit dan korban tidak mau pulang,seketika terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban.
Selanjutnya korban memukul leher pelaku dan pelaku membuat perlawanan dengan mendorong korban sampai terjatuh dan selanjutnya pelaku mengambil batang pelepah sawit yang ada di semak semak disekitar TKP.
Korban langsung di pukul ke Leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku mencari kembali kayu keras yang ada di semak semak dan pelaku mendapatkannya.
Korban langsung di pukul lagi ke leher belakang korban sampai korban tidak sadar diri selanjutnya korban di bopong sejauh 7 meter dari tempat korban melakukan pemukulan terhadap.
Sehingga korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, lalu korban diletakan oleh pelaku dengan posisi terlentang dan selanjutnya pelaku melemparkan kayu dan Batang pelepah sawit ke semak semak.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 21:00 Wib, Kapolsek Besitang AKP TRISNO CARLOS SIHITE SH mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki laki dewasa yang telah di bunuh Atas Nama korban HERI BASTANTA di Areal Blok lV Perkebunan sawit PT. SBI Desa Bukit selamat kec Besitang Kab Langkat,
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrik Polsek Besitang Ipda W.Situmorang beserta anggota untuk menanggapi informasi tersebut dan selanjutnya mendatangi TKP, ditemukan 1 (satu) orang teman korban yang bersama sama mencari Brondolan M Iskandar ridho Als wakwau dan di lakukan pengamanan di Polsek besitang untuk dimintai keteranganya.
Selanjutnya pada hari Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 09.00 wib Kanit Res Polsek Besitang beserta anggota dan Kanit Pidum polres Langkat beserta anggota besersama M Ridho Als wakwau mendatangi kembali TKP di Blok 4 Areal kebun sawit PT.SBI Dusun sisira Desa Bukit Selamat ,
Di TKP pelaku mengakui bahwa dialah seorang diri yang telah melakukan pebunuhan terhadap korban,
dengan cara memukul korban dengan kayu di bagian leher belakang korban dan selanjutnya pelaku di amankan ke polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di limpah ke satreskrim polres langkat, seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres langkat.AKP.Joko Supeno. (R.az)