Polisi Bekuk Pencuri Daun Pintu Di Perumahan Salsabilah Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Berkonspirasi dengan keamanan penjaga malam Pria yang diduga mencuri daun pintu rumah dari sebuah perumahan diamankan personel Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi , Jumat  (21/4/23) pukul 03.00 WIB di perumahan Salsabila Jalan  Penghulu Tarif Lingkungan 5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (22/4/23) menjelaskan bahwa pelaku diduga melancarkan aksi kejahatannya bekerjasama dengan penjaga malam di perumahan tersebut yang mengambil dua buah daun pintu beserta dua set kuncinya.

"Pelaku berinisial FJS(34) warga Jalan Horas Damar Sari dan AS(43) selaku penjaga malam warga Jalan Penghulu Tarif Tebing Tinggi," jelas Kasi Humas.

Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP / B / 07 / IV/ 2023 / TT. HILIR, Tanggal 21 April 2023 yang dilaporkan Alfirzan (47) warga Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi.

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terbongkar pada Jumat (21/4/23) sekitar pukul 03.00 Wib, saat saksi Poniman (32) memberitahu kepada Pelapor bahwa pintu perumahan Salsabila telah dicuri.

"Pelapor dan saksi kemudian mencari pelaku yang beraksi sekitar pukul 02.30 WIB lalu  bertemu dengan pelaku AS yang bekerja sebagai penjaga malam di perumahan tersebut dan mengaku pada saat itu turut ikut mencari maling," ungkap Kasi Humas.

Namun tidak lama kemudian, tutur Kasi Humas, mereka bertemu dengan pelaku FJS dimana pada saat itu sedang mengangkat handle pintu dan mengaku diajak oleh temannya yang melarikan diri sedangkan penunjuk lokasi adalah penjaga malam AS alias Dowo.

"Penjaga malam AS sempat membukakan pintu rumah kosong yang akan dicuri saat FJS melancarkan aksinya," sambungnya.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti sebuah obeng, dua daun pintu dan dua set handle kunci, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- terdiri dari 2 daun pintu ukuran 80 cm x 200 cm dan 2 handle pintu.

Saat ini FJS dan AS telah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

"Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(Naz)

Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini