Pengembangan Kasus, Dua Pria Asal Percut Diciduk Polisi Terkait Curanmor di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Percut ditangkap personel Satuan Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi  di dua tempat terpisah yakni di Teluk Mengkudu dan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Sabtu  (8/4/23).

"Kedua pemuda pelaku curanmor tersebut ditangkap petugas atas kasus curanmor yang terjadi pada Senin lalu tanggal 27 Maret 2023 pukul 03.00 Wib di Jalan Namad Damanik Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (8/4/23).

Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya polisi juga telah mengamankan seorang pemuda berinisial ZL alias Ai, dimana pada saat kejadian para pelaku melakukan pencurian secara bersama sama dan saat ini Ai telah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RK alias Oloy (26) dan ESL alias Edi (27) warga Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 

Dia mengatakan, pelaku ditangkap di dua tempat terpisah dimana pelaku RK dilakukan penangkapan di Teluk Mengkudu sedangkan pelaku ESL dilakukan penangkapan di sekitar kediamannya Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Sabtu  (8/4/23) pukul 01.00 WIB.

"Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan dari korban Wiwik (38) warga Jalan Namad Damanik Tebing Tinggi," terangnya.

Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi LP /  05 / III / 2023 / TT. Hilir Tgl 30 Maret 2023. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 2676 NAS dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-K BK 2120 GG yang diperkirakan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kejadian yang dialami korban, terjadi pada Senin (27/3/23) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara membuka paksa gembok pintu garasi  dan mengambil 2 (dua) unit sepeda motor dengan terlebih dahulu telah merusak kunci sepeda motor tersebut.

"Atas pencurian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hilir," tutur Kasi Humas.

Berbekal laporan dari korban, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi beserta personel Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Amzah melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku dan keberadaannya.

"Petugas akhirnya berhasil menangkap dua pelaku ditempat berbeda," imbuh Kasi Humas.

Pelaku ditangkap dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Padang Hilir dengan barang bukti berupa satu buah topi yang dipakai dan satu lembar baju biru yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam di CCTV," pungkasnya.(Naz)



Komentar

Berita Terkini