Miliki Sabu 1,99 Gram, Jali Warga Dusun Tempel Sergei Terciduk Polisi di Sebuah Gubuk

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi  membekuk seorang pria alias Jali  atas ke pemilikan narkotika jenis sabu-sabu saat di amankan petugas dari sebuah gubuk di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa dinihari (11/4/23) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu, Rabu (12/4/23) disebutkannya  pelaku berinisial S alias Jali (59) merupakan warga Dusun Tempel Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

"Lelaki yang hanya mengecap.pemdidikan SD itu ditangkap saat sedang duduk di sebuah gubuk terbuka yang berada di Desa Damak Urat," ungkap AKP Agus.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di gubuk itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian petugas menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenarannya, ternyata infomasi itu benar," ujar Agus.

Saat melakukan penangkapan, sambung Kasi Humas, petugas juga melakukan penggeledahan serta penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,99 gram, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah plastik bekas makanan bertuliskan Kuaci ditemukan di sebelah kiri pelaku tepatnya diatas lantai gubuk. 

"Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya," kata Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz)



Komentar

Berita Terkini