Miliki 2,15 Gram Sabu, Balak Diamankan Polisi dari Dalam Rumah di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan Seorang Pria Alias Balak Warga Kota Tebing Tinggi atas kepemilikikan Narkotika 2, 15 Gram jenis Sabu pada  Rabu (12/4 /23 ) sekira pukul 01.00 wib, dari Jln.Gunung Martimbang II LK. IV Kel.Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Jumat (14 /4 /23) membenarkan adanya  penangkapan itu, Dia menyebutkan pelaku berinisial  S alias Balak (41) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi

Dijelaskan Kasi Humas, saat pengerebekan Personel menangkap terduga pelaku tepatnya di dalam rumah, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto)
2,15 gram. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah sendok kecil aliminium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaleng bekas Redoxon, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam, Ujar Agus.

Kemudian, Sambungnya Agus, petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ungkapnya. (Naz)


Komentar

Berita Terkini